Penulis: Naira Kamaliya Zahira
Angka, kutipan, dan rujukan hukum dalam artikel ini belum diverifikasi; bukan laporan hasil program.

Hutan Kalimantan merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, serta menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna. Namun, deforestasi akibat alih fungsi lahan, perluasan perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar menyebabkan luas hutan terus terancam dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. Ini mengacu pada pembukaan hutan secara besar-besaran, sehingga berdampak terhadap hilangnya tutupan pohon yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Permasalahan ini membutuhkan upaya nyata yang tidak hanya berfokus pada penghentian penebangan, tetapi juga pemulihan hutan yang telah rusak.
Hutan yang kehilangan fungsinya menyebabkan terganggunya keseimbangan alam serta peningkatan risiko bencana alam. Saat ini, deforestasi menjadi isu penting mengingat hutan memiliki peran strategis sebagai sumber kehidupan. Karena itu, pemahaman tentang deforestasi menjadi langkah awal untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia mengalami laju deforestasi yang tinggi akibat perluasan perkebunan kelapa sawit, praktik illegal logging, serta konflik alih fungsi lahan antara perusahaan dan masyarakat adat (Suryadi et al., 2021). Pembukaan hutan secara besar-besaran tidak hanya mengurangi luas tutupan hutan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan, hilangnya habitat satwa liar, dan meningkatnya risiko bencana seperti banjir serta kabut asap akibat kebakaran hutan.
Di Kalimantan Timur, sekitar 65% dari 1.038 desa/kelurahan pedesaan dibebani izin korporasi skala besar. Sejak 2001 hingga 2025, Kaltim kehilangan sekitar 5,2 juta hektar hutan atau sekitar 28% dari tutupan awal. Kabupaten-kabupaten seperti Kutai Timur dan Kutai Kartanegara tercatat mengalami kehilangan hutan paling besar, dengan jutaan hektar yang hilang. “Ekspansi ini turut berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektar tutupan hutan sepanjang 2025, serta menyebabkan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer, memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan iklim,” kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel. Dampak nyata yang masyarakat hadapi adalah banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga berbagai krisis lingkungan lainnya makin sering terjadi di berbagai wilayah Kalimantan. Begitupun juga, deforestasi tidak hanya berdampak pada manusia, melainkan juga pada hewan satwa yang kehilangan habitat mereka. Hutan tropis Kalimantan merupakan rumah bagi banyak satwa liar. Hilangnya hutan menjadi penyebab utama kepunahan satwa liar tersebut. Tanpa hutan, satwa liar kehilangan tempat tinggal untuk berlindung dan mencari makan. Ini menjadi bukti semakin seriusnya dampak sosial dan ekologis akibat lemahnya perlindungan terhadap ruang kelola masyarakat.
Indonesia adalah negara yang mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, kekayaan ini seharusnya menjadi modal utama untuk mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata. Namun, realitas pengelolaan SDA di Indonesia justru menunjukkan paradoks yang mencolok. Alih-alih menjadi alat pemerataan kesejahteraan, SDA seringkali memicu konflik agraria, perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat adat serta komunitas lokal. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang seharusnya menjadi landasan moral dan hukum untuk menolak eksploitasi SDA yang merusak lingkungan dan mencabut hak hidup masyarakat. Namun, pelanggaran terhadap hak ini sering terjadi, terutama melalui proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan deforestasi yang mengorbankan ekosistem lokal serta identitas ekologis masyarakat adat. Hal ini menempatkan negara sebagai pengelola utama SDA, namun interpretasi sempit terhadap wewenang negara telah menyebabkan pemberian konsesi kepada pihak swasta tanpa pengawasan yang memadai, memperparah ketimpangan akses dan penguasaan SDA.
Sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hanya saja, masyarakat juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan terhadap lingkungannya. Maka masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup. Karena itu, setiap anggota masyarakat perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam mengelola lingkungan hidup. Aturan peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 UU No.23 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lingkungan Hidup. Dari sini, kita sebagai masyarakat dapat melakukan aksi untuk melindungi hutan dari deforestasi, karena lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan menggunakan hak demokratis untuk mengawasi kebijakan, menjalankan kewajiban menjaga alam, dan menuntut hak atas lingkungan yang sehat, WNI dapat memastikan bahwa hutan Indonesia tetap berfungsi sebagai paru-paru dunia dan warisan bagi generasi mendatang demi kestabilan ekosistem.
Berdasarkan data, sebenarnya sudah ada beberapa program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilaksanakan, seperti penanaman kembali pohon di kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Namun, pelaksanaan program tersebut masih belum maksimal sehingga kehilangan hutan masih terus terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya perawatan pohon setelah ditanam, pengawasan yang belum dilakukan secara konsisten, serta masih adanya aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan secara ilegal. Selain itu, kegiatan Rehabilitasi terkadang hanya berfokus pada penanaman pohon tanpa memperhatikan apakah pohon tersebut dapat tumbuh dan bertahan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi yang sudah dilakukan perlu ditingkatkan agar tidak hanya memperbaiki hutan yang rusak, tetapi juga mencegah kerusakan hutan yang sama terulang kembali.
Permasalahan ini menunjukkan bahwa keberhasilan rehabilitasi hutan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pohon yang berhasil ditanam, tetapi juga dari kemampuan pohon tersebut untuk tumbuh dan bertahan hingga dewasa. Hutan yang sudah ditanami kembali tetap membutuhkan perhatian dan perlindungan agar tidak mengalami kerusakan lagi. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga memiliki peran penting karena mereka berhubungan langsung dengan lingkungan tersebut. Jika masyarakat memilih kesadaran dan ikut terlibat dalam menjaga hutan, upaya rehabilitasi akan lebih mudah dilakukan secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu program yang tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi hutan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikannya.
Sebagai solusi dari permasalahan itu; dibuatlah program “Kembali Rimbun”, yaitu aksi fisik berupa rehabilitasi hutan yang didukung dengan kampanye edukasi dan sistem pemantauan agar hutan kalimantan kembali rimbun dan lestari. Program ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan rehabilitasi hutan yang selama ini belum sepenuhnya efektif. Berbeda dengan kegiatan penanaman pohon biasa, program Kembali Rimbun tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga pemeliharaan tanaman dalam jangka panjang dan pemantauan secara rutin untuk memastikan pohon dapat tumbuh dengan baik. Selain itu, masyarakat sekitar hutan akan dilibatkan secara langsung dalam kegiatan penanaman, perawatan, dan pengawasan hutan. Kampanye edukasi juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan. Melalui sistem pemantauan dan pelaporan, aktivitas penebangan liar maupun pembukaan lahan hutan secara ilegal juga dapat lebih mudah diketahui. Dengan adanya program Kembali Rimbun, diharapkan rehabilitasi hutan dapat berjalan lebih maksimal, kerusakan hutan dapat dicegah, serta hutan Kalimantan dapat kembali hijau dan terjaga kelestariannya untuk masa depan.
Meskipun demikian, pelaksanaan program Kembali Rimbun juga memiliki kendala dan tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah luasnya wilayah hutan di Kalimantan sehingga proses penanaman, perawatan, dan pemantauan membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Selain itu, kondisi alam seperti kebakaran hutan, perubahan cuaca, kekeringan, dan jenis tanah yang kurang sesuai dapat menyebabkan pohon yang ditanam sulit tumbuh atau bahkan mati. Tantangan lainnya adalah kurangnya partisipasi masyarakat karena belum semua orang memiliki kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kelestarian hutan. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan hutan secara ilegal juga tidak selalu mudah dilakukan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. Untuk mengatasi kendala tersebut, program ini perlu dilakukan secara bertahap dengan memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat, melakukan perawatan secara rutin, serta membangun kerjasama dengan masyarakat sekitar. Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang konsisten, berbagai tantangan tersebut diharapkan dapat diatasi sehingga program Kembali Rimbun dapat memberikan hasil yang nyata dan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa deforestasi di Kalimantan merupakan permasalahan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian hutan tetapi juga mengganggu keeimbangan ekosistem, menghilangkan habitat satwa liar, serta berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, upaya penanganan deforestasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menghentikan penebangan hutan, tetapi juga harus disertai dengan rehabilitasi dan perlindungan hutan secara berkelanjutan. Melalui program “Kembali Rimbun”, diharapkan proses pemulihan hutan dapat berjalan lebih optimal melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemantauan rutin, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian`lingkungan. Agar program ini dapat terlaksana dengan baik, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, organisasi lingkungan, dan pihak swasta, disertai pengawasan yang tegas terhadap aktivitas pembalakan liar serta alih fungsi lahan yang merusak hutan. Selain itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan agar kepedulian terhadap lingkungan dapat tumbuh menjadi kebiasaan dan tanggung jawab bersama. Dengan adanya komitmen dan pelaksanaan program yang konsisten.
Kembali Rimbun diharapkan tidak hanya menjadi upaya penghijauan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mengembalikan fungsi ekologis hutan Kalimantan, melindungi keanekaragaman hayati, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Harapannya, hutan Kalimantan dapat kembali rimbun, lestari, dan tetap menjadi warisan yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.